Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mencium Tangan Orang Alim/Sholeh - media dakwah islami

Salaman
Hukum mencium tangan orang sholeh


 Mencium tangan orang alim karena kesalehannya, taqwa, ilmu, pengabdian, atau karena latar belakang agama lainnya tidak makruh, bahkan sunnah (dianjurkan).

‎ويندب تقبيل طفل ولو لغير شفقة ووجه میت لنحو صلاح ويد نحو عالم
‎وصالح وصديق وشريف لأجل غني ونحوه والقيام لهم كذلك وبحث
‎بعضهم وجوب ذلك في هذه الأزمنة ؛ لأن ترکه صار قطيعة

“Mencium anak adalah sunnah, meskipun bukan untuk tujuan cinta. Mencium wajah orang mati juga sunnah karena kesalehannya. Mencium tangan orang yang saleh juga sunnah. Orang yang saleh, kerabat , orang yang mulia, bukan karena uang, atau yang lainnya.


Mencium tangan diartikan sebagai penghormatan kepada orang yang dicium berdasarkan ilmu dan kemuliaan yang dianugerahkan kepadanya oleh Allah subhanahu wata'ala. Karena itu, para sahabat biasa mencium tangan Nabi Shallallahu a'laihi wasallam, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Usamah bin Syarik:

قُمْنَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبَّلْنَا يَدَهُ

“Kami mendatangi Nabi Shallallahu a'laihi wasallam dan kami mencium tangannya” (Ibn Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, juz 11, hal. 59).

Posting Komentar untuk "Hukum Mencium Tangan Orang Alim/Sholeh - media dakwah islami"