Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum KB dalam Islam, Apakah Islam Memperbolehkan KB?

Apakah KB itu Haram
ilustrasi hukum dalam KB menurut islam

 Sebagian pasangan suami istri menentukan mengikuti acara Keluarga Berencana (KB) buat membatasi jumlah anak ataupun mengatur jeda kelahiran anak. Tetapi sebagian lagi enggan melakukan KB dgn alasan bahwa anak merupakan rezeki dari Allah SWT yg tdk boleh ditolak.

Mengutip berdasarkan laman Badan Kependudukan & Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), KB yg merupakan singkatan dari Keluarga Berencana merupakan gerakan buat menciptakan famili yg sehat & sejahtera dgn membatasi kelahiran.

Perencanaan jumlah famili dgn restriksi ini sanggup dilakukan dgn penggunaan alat kontrasepsi bagi pasangan suami istri. Pembatasan inilah yg lalu sebagai pertanyaan, apakah pada Islam diperbolehkan melakukan KB?

Dalam hal ini memang terjadi disparitas pendapat pada kalangan ulama. Tetapi sejatinya KB diperbolehkan & hukumnya pada Islam bisa tidak selaras tergantung kondisi.

Mengutip kitab Masailul Fiqhiyah Wal Hadisah (Fikih Kontemporer) Jilid 1 sang Muhammad Sukri, disebutkan bahwa Al-Qur'an & hadits adalah asal aturan Islam yg sebagai panduan hidup umat lslam pada menjalankan aktivitas. Terkait acara KB sebenarnya tdk disebutkan secara gamblang tetapi merujuk dalam hadits Rasulullah SAW yg menyampaikan hal-hal yg tdk diharamkan berarti diperbolehkan.

"Yang halal merupakan apa yg Allah halalkan dalam kitabNya, yg haram ialah yg Allah haramkan pada kitabNya, & apa saja yg di diamkan-Nya, maka itu termasuk yg dimaafkan." (HR. At Tirmidzi)

Selain berpedoman dalam kaidah aturan Islam tadi di atas, umat Islam bisa menemukan beberapa ayat Al-Qur'an & hadist yg menaruh indikasi, bahwa dalam dasarnya Islam membolehkan pada umat Islam buat melakukan KB.

Hukum KB pada Islam

Hukum KB bisa berubah berdasarkan mubah sebagai sunnah, wajib, makruh atau haram.

Seorang muslim yg melaksanakan KB dgn motivasi yg hanya bersifat langsung misalnya buat menjarangkan kehamilan atau kelahiran, atau buat menjaga kesehatan seseorang ibu, maka hukumnya boleh.

apabila seseorang muslim melakukan KB dgn tujuan buat mensejahterakan famili, pula memiliki motivasi yg bersifat negara, maka hukumnya boleh sunnah atau wajib. Hal ini tergantung dalam keadaan warga & negara, contohnya tentang kependudukan yg terlalu padat atau tentang daerahnya yg terbatas.

Hukum KB pula bisa sebagai makruh bagi pasangan suami istri yg tdk menghendaki kehamilan, meskipun suami istri tadi tdk terdapat kendala atau kelainan buat mempunyai keturunan. Hal demikian itu yg bertentangan dgn tujuan perkawinan pada Islam, yaitu buat membentuk rumah tangga senang  & buat menerima keturunan.

Hukum KB bahkan pula bisa menjadi haram, bila seorang melaksanakan KB dgn cara yg bertentangan dgn kebiasaan agama, contohnya menggunakan cara vasektomi (sterilisasi suami) & abortus (pengguguran kandungan).

Dalil mengenai KB

Salah satu tujuan dari KB merupakan buat menaikkan kesejahteraan famili. Dengan jumlah anak yg tdk terlalu banyak maka orangtua sanggup menaruh fasilitas terbaik buat anaknya.

Sebagai orangtua, telah mempunyai kewajiban buat bertanggung jawab dalam perkembangan & pertumbuhan anak-anaknya.

Surat An-Nisa ayat 9 menyebutkan:

وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا

Arab-Latin: Walyakhsyallażīna lau tarakụ min khalfihim żurriyyatan ḍi'āfan khāfụ 'alaihim falyattaqullāha walyaqụlụ qaulan sadīdā

Artinya: Dan hendaklah takut pada Allah orang-orang yg andai kata meninggalkan di belakang mereka anak-anak yg lemah, yg mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh karena itu hendaklah mereka bertakwa pada Allah & hendaklah mereka mengucapkan perkataan yg benar.

Menurut tafsir Kementerian Agama RI, ayat ini memberi anjuran buat memperhatikan nasib anak-anak mereka bila menjadi yatim. Dan hendaklah takut pada Allah orang-orang yg sekiranya mereka meninggalkan keturunan pada lalu hari anak-anak yg lemah pada keadaan yatim yg belum sanggup mandiri pada belakang mereka yg mereka risi terhadap kesejahteraan-Nya karena mereka tdk terurus, lemah, & hidup pada kemiskinan.

Oleh karena itu, hendaklah mereka para wali bertakwa pada Allah dgn mengindahkan perintah-Nya & menjauhi larangan-Nya, & hendaklah mereka berbicara menggunakan ungkap istilah yg benar, penuh perhatian & afeksi terhadap anak-anak yatim pada asuhannya.

Ayat tadi diatas pula memberi petunjuk supaya setiap orang tua memikirkan masa depan anak cucunya, jangan hingga sebagai generasi yg lemah fisik & mental. Lemah fisik lantaran kurang pangan & perawatan kurang sempurna. Lemah mental lantaran kurang pendidikan agama.

Sebuah hadits yg riwayatkan pada musnad Imam Ahmad, pula menyebutkan dalil mengenai KB:

Telah bercerita pada kami Hasan, sudah bercerita pada kami Zubair berdasarkan Abu az Zubair berdasarkan Jabir, terdapat seseorang yg mendatangi Nabi Muhammad SAW & berkata 'aku  mempunyai seseorang anak wanita beliau merupakan seseorang pelayan kami & yg memberi minuman tunggangan kami. Saya menyetubuhinya tetapi aku tdk senang beliau hamil. Kemudian Rasulullah SAW bersabda "Lakukan azal (mengeluarkan air sperma pada luar kemaluan wanita) apabila engkau mau, tetapi bagaimanapun tetap akan terjadi apa yg sudah ditakdirkan".

Hadits ini menunjukkan bahwa boleh melakukan cara kontrasepsi berupa coitus interruptus, lantaran tdk terdapat ayat yg melarangnya, padahal saat teman melakukannya, ayat Al-Qur'an masih selalu turun. Oleh lantaran itu, andai kata perbuatan tadi dilarang Allah SWT, maka niscaya terdapat ayat yg turun buat mencegah perbuatan itu, begitu pula halnya perilaku nabi saat mengetahui, bahwa dia pun tdk melakukannya, azal (coitus interruptus) dibolehkan pada Islam.

Wallahu alam.

Posting Komentar untuk "Hukum KB dalam Islam, Apakah Islam Memperbolehkan KB?"