Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengapa Aqiqah di Syariatkan dalam Islam?

Syariat memerintahkan untuk Aqiqah
Mengapa syariat perintahkan aqiqah


 Orang tua yang mampu melakukan aqiqah pada saat kelahiran anak. Ahmad Hatta MA dan lain-lain dalam bukunya Pedoman Hidup Islam Seorang Muslim menjelaskan bahwa aqiqah adalah menyembelih hewan dan mencukur rambut anaknya pada hari ke 7 setelah anak lahir.

“Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad,” ujarnya.

Diriwayatkan Samurah bin Jundub, Rasulullah SAW bersabda: "Setiap anak mengikrarkan aqiqahnya. Aqiqahnya sembelih hewan pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama."

Mengapa Syariat memerintahkan aqiqah?

Pertama, karena hukumnya adalah sunnah muakkad.

Kedua, aqiqah adalah bentuk syukur kepada Allah atas karunia melahirkan seorang anak.

Allah SWT berfirman dalam Alquran Ibrahim ayat 7:

"Sungguh, jika kamu bersyukur, kami pasti akan melipatgandakan nikmat kami untukmu."

Ketiga, lindungi bayi yang baru lahir dari godaan setan. Inilah yang dimaksud dengan hadits Nabi. “Setiap anak memiliki aqiqahnya sebagai jaminan.” Jadi aqiqah itu adalah tebusan agar si anak bisa lepas darinya.

Keempat, singkirkan kotoran dan penyakit dari anak. Sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. “Anak-anak di aqiqahi. Menumpahkan darah (penyembelihan) dan menghilangkan penyakit. (Sahih Bukhari)

Kelima, kegembiraan atas bertambahnya jumlah umat Islam, seperti yang diharapkan dan dibanggakan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. (Abu Daud).

Para ulama sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah tujuh hari setelah kelahirannya. Kalau tidak bisa di hari ketujuh, bisa di hari ke 14, kalau tidak bisa di hari ke 21 (Tabarani al-Mu'jama as shagir. Kalau tidak bisa, kapan kamu bisa melakukannya.

Posting Komentar untuk "Mengapa Aqiqah di Syariatkan dalam Islam?"