Hal Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu, Umat Muslim Wajib Tau
Hukum dalam Wudhu |
Dalam melaksanakan ibadah misalnya shalat, umat Islam diharuskan terlebih dahulu buat berwudhu yakni bersuci dri hadats. Namun wudhu seorang sanggup saja batal lantaran sejumlah hal, apa saja?
Wudhu pada kitab Fiqih Wudhu dri Sutomo Abu Nashr, asal berdasarkan istilah al-wadha'ah atau an-nadhzafah yg adalah kebersihan. Ulama Asy-Syirbini mengemukakan pengertian wudhu berdasarkan kata syariat, merupakan aktivitas spesifik atau aktivitas memakai air dalam anggota badan yg diawali menggunakan niat.
Seperti yg sudah diketahui sang kaum muslim, wudhu adalah penyucian diri menggunakan air buat menghilangkan hadats kecil. Hal ini dimaksudkan buat sanggup mengerjakan sejumlah ibadah pada Allah.
Sayyid Sabiq pada Fikih Sunnah Jilid 1 menyebutkan bahwa jumhur ulama menyepakati disyariatkannya wudhu semenjak zaman Nabi SAW.Yang sebagai landasan dalilnya merupakan Surah Al-Maidah ayat6.
"wahai orang-orang yg beriman, jika engkau berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu & tanganmu hingga ke siku dan usaplah kepalamu & (basuh) ke 2 kakimu hingga ke 2 mata kaki."
Sabda Rasulullah dri Abu Hurairah RA jua menyatakan bahwa wudhu sebagai kondisi buat mengerjakan salat.
لا تُقْبَلُ صَلاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: "Salat slah seseorang pada antara kalian tdk (akan) diterima jika beliau masih berhadats, hingga beliau wudhu." (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud & Tirmidzi)
Lalu, hal apa saja yg sanggup membatalkan wudhu?
Disebutkan pada kitab Fikih Sunnah Jilid 1, sejumlah hal yg sanggup menciptakan wudhu seorang batal https://www.detik.com/tag/hal-yg-membatalkan-wudhu merupakan menjadi berikut:
1. Kotoran yg keluar berdasarkan kemaluan seorang, yakni keluar berdasarkan menurut kubul & dubur.
Berupa air kencing & feses, sebagaimana tercantum pada Surah Al-Maidah ayat 6, "... kmbali berdasarkan tmpt buang air (kakus)."
Kentut jua termasuk hadats yg mengakibatkan batalnya wudhu, sinkron menggunakan perkataan teman Abu Hurairah tentang pertanyaan yg diajukan seseorang laki-laki dri Hadramaut: 'Apa yg dimaksud dgn hadats, wahai Abu Hurairah?' Ia menjawab, 'Kentut.' (Muttafaq 'Alaih)
Adapun munculnya air mani, wadi, & madzi, jua mnyebabkan batal wudhu. Rasulullah bersabda mengenai madzi:
"(Madzi) mewajibkan wudhu."
Ibnu Abbas berkata, "Mani mewajibkan mandi akbar . Adapun madzi & wadi, Rasulullah Saw. bersabda,
اغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ
Artinya: "Basuhlah kemaluanmu dengan air, & berwudhulah sebagaimana wudhumu ketika akan melaksanakan shalat." (HR.Bukhari,Muslim & Abu Dawud)
2. Tidur lelap yg berdampak dalam hilangnya ingatan. Sayyid Sabiq menambahkan catatan, apajika beliau tidur dgn keadaan berbaring bukan dgn posisi duduk.
apabila orang tadi tidur pada duduknya, yg mana bokongnya menyentuh lantai atau tanah maka wudhunya tdk batal. Hal ini didasarkan riwayat hadits sang Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, & Ahmad tentang para sahabat yg tidur pada keadaan duduk.
"Aku melihat para sahabat terbangun dri tidur (saya bahkan mendengar dengkur slah seseorang dri mereka) buat melakukan shalat, kemudian mereka bangun & melakukan shalat tanpa berwudhu (terlebih dahulu)."
3. Hilang ingatan, karena gila, pingsan, mabuk, di bawah efek obat-obatan, baik sementara waktu atau lama, baik pada posisi duduk atau berdiri.
Para ulama menyepakati hal-hal ini sanggup membatalkan wudhu seorang, pada mana imbas masalah tadi akan ingatan seorang jauh lebih besar dibanding efek berdasarkan hilang ingatan pada posisi tidur.
4. Tersentuhnya kemaluan tanpa adanya penghalang. Maksudnya, baik disengaja juga tdk, apajika menyentuh kemaluan menggunakan tangan kosong mengakibatkan batal wudhu.
Berlandaskan sejumlah hadits, pada antara berdasarkan perkataan Basarah binti Shafwan, bahwa Nabi SAW bersabda:
"Bagi Siapa saja yg menyentuh zakarnya atau kemaluannya, janganlah engkau shalat sampai berwudhu (terlebih dahulu)." (HR An-Nasa'i, Tirmidzi & Ibnu Majah)
Riwayat lain berdasarkan Amru bin Syuaib jua menegaskan demikian.
أَيُّمَا رَجُلٍ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ وَأَيُّمَا امْرَأَةِ مَسَّتْ فَرْجَهَا فَلْتَتَوَضَّأْ
Artinya: "Siapa pun pria yg menyentuh kemaluannya, maka berwudhulah. Dan siapa pun wanita yg menyentuh kemaluannya, maka berwudhulah ." (HR Ahmad & Baihaqi)
Posting Komentar untuk "Hal Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu, Umat Muslim Wajib Tau"