Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Islam Bagi Perempuan Muslim dalam Mencukur Alis

Bolehka Mencukur Alis dalam Al Qur'an
Hukum Mencukur Alis bagi Wanita Islam

 Merias paras diperbolehkan dlm Islam tetapi tdk dgn mencukur alis. Rasulullah SAW menegaskan bahwa mencukur sebagian atau semua alis hukumnya haram.

Sebaik-baiknya perhiasan bagi seseorang muslimah ialah ketakwaan. Perempuan muslim jua hendaknya menjaga & menutup aurat sesuai yg sudah dianjurkan pada dalil Al-Qur'an & hadits.

Merias wajah termasuk yg diperbolehkan pada ajaran Islam. Perempuan boleh mengaplikasikan makeup pada wajah asalkan tdk terlalu berlebihan. Biasanya masih ada beberapa alat makeup misalnya perona pipi, lipstik sampai pensil buat menegaskan bentuk alis.

Sebagai bingkai wajah, tentu seluruh wanita ingin mempunyai alis yg berbentuk sempurna. Dalam ajaran Islam menciptakan alis dgn cara mencukurnya tidaklah diperbolehkan.

Mengutip kitab Fiqih Wanita: Antara Tuntutan & Tuntunan Panduan Mudah Bagi Wanita Muslimah sang Rusdiana Navlia Khulasie dijelaskan bahwa mencukur sebagian atau semua alis hukumnya haram.

Haram bagi perempuan muslimah menghilangkan semua atau sebagian alisnya dgn cara apapun, baik dgn mencukur habis atau memendekkannya, atau dgn memakai bahan kimia. Perbuatan ini termasuk an-namsh (menghilangkan alis) yg dilaknat.

Rasulullah SAW benar-benar melaknat perempuan  yg membuang alisnya baik keseluruhan atau sebagian buat kecantikan & perempuan yg meminta dilakukan itu untuknya.

Rasulullah SAW bersabda: "Telah dilaknat perempuan yg menyambung rambut & yg minta disambung rambutnya, perempuan yg mencabut alis & yg minta untuk dicabut alisnya, perempuan yg mentato & yg minta buat ditato, tanpa ada penyakit" (HR Abu Dawud).

Hadist ini menegaskan bahwa wanita  -wanita   tadi dilaknat lantaran perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah SWT & termasuk tindakan yg terlalu berlebihan dlm berhias.

Bahkan wanita muslimah boleh menolak permintaan bila suami yg memintanya mencukur alis. Suami yg menyuruh istrinya mencukur alis dikategorikan sbg perbuatan maksiat.

Tetapi tdk sepenuhnya mencukur alis diklaim perbuatan haram. Hal ini dikecualikan bila seseorang wanita mengalami sakit misalnya alergi atau gatal dalam bagian wajah mencakup alis. Berlaku jua bagi wanita yg mengalami kecelakaan sebagai akibatnya wajib mencukur alisnya buat memudahkan pengobatan.

Pada prinsipnya Islam tdk mengharamkan wanita buat berhias. Bahkan Allah SWT menganjurkan buat senantiasa menjaga tubuh kita menjadi bagian berdasarkan anugerah. Menjaga tubuh meliputi banyak sekali hal terkait kebersihan & kerapian baik rambut, wajah, kuku & lain sebagainya.

Posting Komentar untuk "Hukum Islam Bagi Perempuan Muslim dalam Mencukur Alis"