Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Suara Perempuan Aurat? Islam Menjelaskan!

suara perempuan adalah aurat
apakah suara perempuan itu aurat

 Sebagian ulama menduga suara perempuan merupakan bagian dri aurat. Sama halnya misalnya bagian tubuh yg tidak boleh diperlihatkan pada banyak orang. Bagaimana bila seseorang wanita membaca Al-Qur'an & suaranya terdengar?

Terkait hal ini, terdapat perbedaan pendapat antar ulama. Sebagian ulama menduga suara perempuan merupakan aurat, lalu sebagian lagi menyatakan bahwa suara perempuan bukanlah aurat.

Dikutip berdasarkan kitab Fiqih Perempuan Kontemporer sang Farid Nu'man, berkata ulama dri golongan Hanafiyah menyatakan bahwa suara perempuan merupakan aurat. Sementara pendapat secara umum dikuasai ulama lain beropini suara perempuan bukanlah aurat asalkan tdk diperdengarkan dgn tujuan mengundang syahwat.

Laki-laki diperbolehkan mendengar suara perempuan tetapi bila suara tadi memancing fitnah yg sanggup melahirkan syahwat atau sengaja menarik hati lewat suara maka digolongkan aurat & diharamkan.

Penjelasan Suara Perempuan Termasuk Aurat

Ada beberapa alasan yg dijadikan dasar sang pihak yg berkata bahwa suara perempuan merupakan aurat.

Pertama, firman Allah SWT pada surat An-Nuur ayat 31 yg berbunyi:

"...Dan, janganlah mereka menghentakkan kaki mereka supaya diketahui perhiasan yg mereka sembunyikan..." (an-Nuur: 31)

Ayat ini melarang wanita dgn sengaja memperdengarkan perhiasannya pada pria yg bukan mahramnya, & suara perempuan termasuk perhiasan. Oleh karena itu, suara perempuan lebih layak buat dilarang.

Syekh Abdurrahman al-Jaziri rahimahullah' menjelaskan, "Allah SWT telah melarang memperdengarkan suara gelang kaki kaki lantaran hal itu menerangkan perhiasannya sebagai akibatnya meninggikan suaranya lebih pantas diharamkan. Oleh lantaran itu, para pakar fiqih memakruhkan adzan kaum wanita lantaran adzan membutuhkan suara yg ditinggikan.

Diharamkan jua meninggikan suara perempuan pada nyanyian bila yg mendengarkannya merupakan pria yg bukan mahramnya, baik memakai (diiringi) alat musik juga tdk. Keharamannya bertambah bila nyanyian tadi mengandung istilah & kalimat yg sanggup menyebabkan syahwat, misal senandung cinta, rindu, penggambaran mengenai wanita  , atau ajakan pada perbuatan keji, & lain-lain."

Kedua, anjuran bertepuk tangan bagi wanita buat mengoreksi kesalahan imam.

Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yg terganggu pada shalatnya oleh sesuatu hal maka bertasbihlah. Sesungguhnya, bila beliau bertasbih hendaklah menengok kepadanya, & bertepuk tangan hanyalah buat kaum wanita  ."

Maksud yg tersirat pada hadits ini, yaitu spesifik kaum wanita   dianjurkan bertepuk tangan memberitahukan bahwa suara wanita memang aurat lantaran bila memang bukan aurat pastilah disamakan dgn kaum pria , yaitu ucapan, "Subhanallah."

Penjelasan Suara Perempuan Bukan Termasuk Aurat

Ulama yg berkata bahwa suara wanita bukan termasuk aurat jua mempunyai sederet alasan.

Pertama, Rasulullah SAW pernah berbicara dgn kaum wanita  . Allah SWT berfirman pada surat Al-Mujaadilah ayat 1:

"Sungguh Allah sudah mendengar ucapan wanita yg mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) mengenai suaminya, & mengadukan (halnya) pada Allah, & Allah mendengar dialog antara engkau berdua. Sesungguhnya, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat"

Kedua, Rasulullah SAW & para sahabat-Abu Bakar ra., Utsman r.a., & Ali r.a. pernah mendengarkan wanita bernyanyi. Dari Buraidah, beliau berkata,

"Rasulullah SAW melakukan peperangan. Ketika telah pulang, datanglah kepadanya, seseorang budak wanita berkulit hitam. Kemudian, beliau berkata, 'Wahai Rasulullah, saya bernadzar bila engkau pulang pada keadaan selamat, saya akan memainkan rebana & bernyanyi pada hadapanmu'. Rasulullah SAW bersabda, 'apabila engkau telah bernadzar, pukullah rebana itu. apabila tdk bernadzar, tdk usah dipukul rebananya.'

Perempuan itu pun memainkan rebananya kemudian masuklah Abu Bakar, beliau masih memainkannya. Masuklah Ali, beliau masih memainkannya. Masuklah Utsman, beliau masih memainkannya. Kemudian, saat Umar yg masuk, dibantinglah rebana itu, & beliau duduk (ketakutan).

Kemudian, Rasulullah SAW bersabda, 'Wahai Umar, setan saja benar sangat takut kepadamu. Ketika saya duduk, beliau memukul rebana. Ketika Abu Bakar masuk, beliau masih memainkannya. Ketika Ali datang, beliau masih memainkannya. Ketika Utsman datang, beliau masih memainkannya. Namun, saat engkau yg datang, dia melemparkan rebana itu.'

Imam Ali al-Qari rahimahullah mengomentari kisah ini,

"Ini adalah dalil bahwa mendengarkan suara perempuan yg bernyanyi merupakan mubah bila tdk terdapat fitnah."

Arrubayyi binti Mu'awidz ra bercerita, "Pada waktu di hari pernikahanku, Rasulullah SAW datang. la duduk pada permadaniku ini. Aku mempunyai 2 jariyah (budak wanita   remaja) yg sedang memainkan rebana. Mereka menyanyikan lagu mengenai ayah-ayah kami saat terbunuh pada Perang Badar.

Kemudian, mereka berkata, 'Di tengah kita, terdapat seseorang Nabi yg mengetahui apa yg terjadi hari ini & esok' Kemudian, Rasulullah SAW bersabda, 'Ucapan yg ini, janganlah kalian berdua ucapkan."

Ketiga, para sahabat Rasulullah SAW jua berbicara dgn kaum wanita & meriwayatkan hadits dri istri-istri Rasulullah SAW. Begitu juga Aisyah ra, beliau menjenguk ayahnya & Bilal bin Rabah ra. yg sedang demam.

Aisyah Ra pun berkata, "waktu Ketika Rasulullah saw. hingga pada Madinah, Abu Bakar & Bilal mengalami demam. Kemudian, saya masuk menemui keduanya. Aku berkata, 'Wahai Ayahku, bagaimana sekarng keadaanmu? Wahai Bilal, bagaimanakah keadaanmu sekarng?'

Syekh Wahbah az-Zuhaili rahimahullah berkata, "Suara wanita berdasarkan secara umum dikuasai ulama bukanlah aurat lantaran dahulu para sahabat Rasulullah SAW mendengarkan perkataan berdasarkan istri-istri Nabi Muhammad buat menyelidiki aturan-aturan agama.

Namun, diharamkan mendengarkan suara perempuan bila melahirkan gairah & mendayu-dayu walaupun membaca Al-Qur'an ditimbulkan khawatir lahir fitnah.

Jadi, bila lahir dikhawatirkan akan terjadi fitnah, misal menyebabkan syahwat, hal itu terlarang walaupun mendengarkan wanita membaca Al-Qur'an. apabila tdk terdapat fitnah, tdk apa-apa walaupun mendengarkan wanita   bernyanyi sebagaimana dikatakan sang Imam Ali al-Qari.

Syekh Wahbah az-Zuhaili rahimahullah jua berkata, "Tidaklah diharamkan mendengarkan suara perempuan walaupun wanita penyanyi, kecuali bila risi terjadi fitnah."

Posting Komentar untuk "Suara Perempuan Aurat? Islam Menjelaskan!"