Jamak Shalat, Alasan di Bolehkan Menjamak Shalat, Apa Saja?
Hukum jamak shalat (Foto: pexels) |
Alasan di Bolehkan Men jamak Shalat !
Islam bukanlah kepercayaan yg sulit & tdk juga membebankan umatnya. Syariat sendiri memutuskan sejumlah keringanan (rukhsah) terhadap kaum muslim atas ibadah yg diperintah Allah SWT. Seperti adanya pemberlakuan salat jamak.
Shalat jamak pada Buku Pintar Salat sang M. Khalilurrahman Al-Mahfani, merupakan salat fardhu yg dikumpulkan atau 2 saat shalat yg dikerjakan pada satu waktu.
Mengutip kitab 125 Masalah Shalat oleh Muhammad Anis Sumaji, shalat jamak merupakan penggabungan 2 salat fardhu pada satu waktu. Jika shalat jamak dilaksanakan dalam waktu salat yg pertama, diklaim jamak taqdim. Sementara yg ditunaikan dalam waktu salat yg kedua, dikenal dgn jamak ta'khir.
Pelaksanaan shalat jamak ini dicontohkan sang Nabi SAW waktu pada bepergian dari sebuah hadits riwayat Ibnu Abbas, beliau berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلَاةِ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سيررٍ وَيَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ
Artinya: 'Rasulullah menggabungkan antara shalat Zuhur & Ashar bila dia pada bepergian & menggabungkan antara Magrib & Isya'. (HR Bukhari & Muslim)
Dari hadits pada atas sanggup diketahui, shalat harus yg bisa dijamak ialah salat Dzuhur dgn Ashar, & salat Maghrib dgn Isya.
Alasan Apa yg Membolehkan Seseorang buat shalat Jamak?
Dikatakan bahwa jamak shalat lebih generik dari shalat qasar pada kitab 125 Masalah Salat. Di mana shalat qasar hanya sanggup dilakukan bagi orang yg saat bepergian (musafir), sementara shalat jamak sanggup dikerjakan umat Islam pada sejumlah syarat.
Melansir Panduan Sholat rasulullah dua sang Imam Abu Wafa, & kitab 125 Masalah Shalat. Ada beberapa karena yg membolehkan kaum muslim buat menjamak shalatnya. Berikut penjelasannya jamak shalat:
1. jamak shalat bagi Musafir
Mereka yg berada pada perjalanan atau yg hendak bepergian dgn batas jeda eksklusif dibolehkan buat shalat wajib untuk di jamak shalat, baik pada ketika salat pertama juga ketika shalat kedua.
Imam Syafi'i mengemukakan minimal jeda bagi musafir yg sanggup menjamak shalat, yakni paling tdk perjalanannya lebih kurang 89 km atau lebih.
2. Jamak Shalat saat Hujan deras & ketakutan
Ukuran hujan deras pada sini dijelaskan sang madzhab Maliki waktu malam hari, sebagai akibatnya ketika shalat Maghrib & Isya boleh dijamak. Adapun jika hujan lebat turun pada siang hari, tdk mengakibatkan jamak shalat dalam shalat Dzuhur & Ashar.
Sementara 3 madzhab lainnya tdk memberi batasan kapan hujan itu turun. Melainkan jika hujan turun sangat deras, maka sanggup sebagai alasan seorang muslim buat menjamak shalatnya.
Ulama al-Bahuti pada buku Kasyaful Qana' berpendapat bahwa ketetapan hujan ini jua berlaku bagi turunnya salju & waktu udara sangat dingin melanda, karena keduanya dikatakan mempunyai unsur kesamaan.
3. Jamak Shalat saat Kondisi sakit yg menciptakan seorang kesulitan buat mendirikan shalat maka bisa jamak shalat
Dalam kalam Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 286:
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ
Arab Latin: Lā yukallifullāhu nafsan illā wus'ahā, lahā mā kasabat wa 'alaihā maktasabat
Artinya: "Allah tdk membebani seorang, kecuali dari kesanggupannya. Baginya terdapat sesuatu (pahala) menurut (kebajikan) yg diusahakannya & terhadapnya terdapat (juga) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yg diperbuatnya."
4. Adanya keperluan mendesak
Ibnu Taimiyah menaruh contoh, waktu seorang yg tengah bekerja lalu pada lokasinya susah buat menerima air & jauhnya loka shalat, maka dibolehkan pada syarat tadi buat menjamak salat.
Posting Komentar untuk "Jamak Shalat, Alasan di Bolehkan Menjamak Shalat, Apa Saja?"