Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sighat Akad Nikah: Pengertian, Hukum dan Syarat

Sighat Akad
Pengertian,Hukum dan Syarat Sighat Akad Nikah.  (Foto: pexels)


Pengertian Hukum dan Syarat Sighat Akad Nikah

 Perkawinan merupakan sebuah interaksi antara 2 pihak yaitu pria & wanita yg hidup beserta pada interaksi rumah tangga, dan berteman dalam senang & sedih dgn harapan yg kekal. Di pernikahan terdapat yg dianggap dgn Sighat Akad. Apa itu?

Menurut Dr. Musthafa Murad, dkk pada kitab Tahapan Proses Pernikahan, Rumah Keluarga & Akad Nikah dijelaskan pengertian sighat akad nikah. Sighat akad merupakan perkataan calon suami atau orang yg sebagai wakilnya yg berbunyi: "Nikahkanlah saya dgn putrimu atau wanita yg dirimu sudah diwasiatkan buat menikahkannya yaitu Fulanah", & perkataan wali (menurut pihak wanita ) yg berbunyi: "Aku nikahkan dirimu dgn putriku, Fulanah", yg kemudian diteruskan dgn perkataan calon suami: "Aku terima nikahnya buat diriku."

Aturan-aturan pada Sighat Akad

Hukum menurut sighat akad antara lainnya ialah:

1. Sighat Akad Calon suami wajib sepadan dgn calon istri, yaitu bahwa beliau haruslah orang yg berakhlaq mulia, mempunyai komitmen keagamaan tinggi, dan bisa menjaga amanah.

2. Dalam pelaksanaan sighat akad, seorang boleh memilih orang lain menjadi wakilnya. Oleh lantaran itu, calon suami boleh mewakilkan akad pernikahan pada siapa saja yg dikehendakinya. Ada pun calon istri maka walinya-lah yg sebagai wakilnya pada akad pernikahan tadi.

Syarat Sighat dalam Akad Nikah

Melansir dalam kitab Bimbingan Islam buat Mencapai Keluarga Sakinah sang Abdul Hamid Kisyik, para pakar fiqih menaruh ketentuan spesifik bentuk istilah yg seharusnya digunakan dalam waktu sighat akad nikah, ketentuan spesifik tadi dijelaskan menjadi berikut.

Untuk istilah kunci sighat akad ijab-qabul sanggup memakai bentuk lampau, bukan bentuk sedang atau bentuk yg akan tiba. Sebagaimana yg akan dikatakan sang pengikat janji pertama, "Saya sudah nikahkan engkau dgn anak aku ." Pengucap qabul menjawab, "Saya sudah terima." Atau "sudah aku nikahkan engkau dgn putri aku .", lalu dijawab dgn, "aku sudah terima."

Bentuk lampau pada sighat akad dipilih karena itu menandakan adanya kerelaan antara ke 2 belah pihak & tdk tersimpan maksud lain. Kemudian, bentuk sedang atau akan tiba mengandung persepsi bahwa kerelaan & konvensi hanya terjadi dalam waktu diucapkan ijab-qabul.

Kemudian, istilah-istilah pada sighat akad nikah jua diisyaratkan munjizah (sempurna, bisa dimengerti, & tdk berjangka waktu). Seperti istilah ijab, "Saya nikahkan engkau dgn putri aku ", diqabul, "Saya terima.", bentuk istilah misalnya ini yg dianggap munjizah.

Itulah tadi pengertian,hukum dan syarat sighat akad nikah, semoga dengan artikel ini dapat membantu dalam mempelajari arti sighat akad maupun berbagai topik lainnya selain sighat akad.

terima kasih wassalam...

Posting Komentar untuk "Sighat Akad Nikah: Pengertian, Hukum dan Syarat"