Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Merayakan Tahun Baru dalam Islam, Apakah di Bolehkan?

Apakah Merayakan Tahun Baru Haram Menurut Islam?
Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam


 Tahun 2022 akan segera berakhir tinggal beberapa hari lagi, artinya tahun ini akan segera berganti ke tahun 2023. Biasanya, di momen ini akan dimeriahkan menggunakan aneka macam program misalnya menyalakan kembang api, kumpul bersama, mengadakan pesta BBQ, & lain sebagainya. Meskipun telah berjalan semenjak lama, tetapi beberapa orang masih mempertanyakan tentang aturan merayakan tahun baru dalam Islam. 

Terdapat disparitas pendapat pada kalangan ulama tentang aturan merayakan tahun baru. Sebagian ulama membolehkan dgn sejumlah kondisi tertentu, tetapi kalangan ulama lainnya mengharamkan. Tetapi dalam dasarnya, Islam tdk mengenal perayaan tahun baru. 

Hal ini karena perayaan tahun baru masehi identik dgn sejumlah perbuatan maksiat. Seperti mabuk-mabukan, perbuatan zina, judi, foya-foya & perbuatan maksiat lainnya.

Selain itu, perayaan tahun baru pula sebagai norma bangsa Roma sudah semenjak zaman dahulu. Atas dasar ini, sejumlah ulama melarang umat Muslim buat merayakannya.  

Agar lebih tahu mengenainya secara jelas, berikut penerangan hukum perayaan tahun baru dalan Islam selengkapnya. 

Hukum Merayakan Tahun Baru Dalam Islam 

Pendapat pertama berdasarkan jumhur ulama menyebutkan bahwa hukum merayakan tahun baru pada Islam merupakan haram. Ketetapan ini pula berlaku buat seremoni tahun baru Masehi yg diperingati sang rakyat setiap lepas 1 Januari. 

Meskipun kegiatannya dikemas secara Islami, para ulama pun tetap tdk membolehkannya. Sebab, hakikat berdasarkan pelarangan tahun baru tdk hanya terletak dalam aktivitas yg dijalaninya, namun akan tetapi pula dalam niat & pula esensinya. 

Sebagaimana diketahui, momentum tahun baru adalah perayaan yg sangat khas bagi orang-orang non muslim. Umat Nasrani bahkan berakibat tahun baru menjadi hari buat bersuka cita atas kelahiran Yesus Kristus. Sehingga, umat Muslim usahakan tdk ikut-ikutan pada budaya orang kafir tersebut. 

Pendapat kedua, mengungkapkan bahwa merayakan tahun baru pada Islam sah-sah saja, asalkan tdk pada kegiatannya melanggar ketentuan syariat. Selain itu, perayaan tahun baru tdk menciptakan kaum muslim meninggalkan ajaran Allah SWT. 

Dalam menyambut perayaan tahun baru Islam menggunakan hanya sebatas berkumpul & makan beserta dgn keluarga atau teman merupakan sunnah lantaran masih ada unsur silaturahmi di dalamnya. Sebab mempererat tali silaturahmi sesama muslim, bisa menambah pahala & sebagai salah satu hal yg disenangi Allah SWT. 

Selain itu, umat Muslim pula dianjurkan melakukan puasa, sholawat, doa bersama, & pengajian saat perayaan tahun baru. Tentunya hal ini tidaklah melanggar ketetapan yg sudah Allah SWT berikan.

Ini artinya, merayakan tahun baru pada Islam pula bisa dikatakan mubah & tetap boleh dilakukan. Tetapi bila tdk dilakukan maka orang itu tdk menerima dosa. 

Dari penerangan aturan merayakan tahun baru pada Islam di atas, menjadi umat Islam usahakan kita saling menghargai satu sama lain meskipun tidak sama pendapat. Semoga bermanfaat!

Tags : #Hukum merayakan tahun baru #Tahun baru #Tahun baru masehi #tahun baru islam #islam melarang merayakan tahun baru #merayakan tahun baru haram #kenapa perayaan tahun baru dilarang #hukum perayaan tahun baru menurut islam

Posting Komentar untuk "Merayakan Tahun Baru dalam Islam, Apakah di Bolehkan?"