Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Makan dan Minum Dapat Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Nabi!

Syarat berwudhu dalam islam
Makan Minum Membuat Wudhu Batal??

 Masih terdapat yg gundah terkait aturan makan & minum selesainya berwudhu? Utamanya, wudhu merupakan keliru satu kondisi sah shalat yg wajib  diamalkan muslim.

Abu Hurairah RA, beliau menyampaikan Rasulullah SAW bersabda, "Allah tidaklah menerima sholat salah seseorang pada antara kalian saat ia berhadats hingga ia berwudhu." Ahdatsa berarti ada hadats yaitu sesuatu yg keluar menurut salah satu menurut 2 jalan atau pembatal wudhu lainnya. (HR Bukhari).

Wudhu menjadi media buat membersihkan hadats & najis ini perlu diperhatikan supaya ibadah yg dilakukan muslim di terima allah menurut syariat. Lantas, bolehkah makan & minum selesainya berwudhu?

Menurut Syaikh Muhammad Al-Utsaimin pada buku Syarah Riyadhus Shalihin (Jilid II), muslim dibolehkan buat makan & minum selesainya berwudhu. Artinya, aktivitas tadi tdk membatalkan wudhu yg telah dilakukan.

"Makan daging kambing,daging sapi, maupun daging kuda tdklah membatalkan wudhu," tulis buku tadi.

Hal itu pula berlaku buat minum sesuatu selesainya berwudhu. Melalui berita haditsnya, Rasulullah SAW pernah minum susu kemudian berkumur-kumur setelahnya. Diriwayatkan menurut Ibn Abbas RA, beliau menyampaikan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا فَمَضْمَضَ وَقَالَ: إِنَّ لَهُ دَسَمًا

Artinya: Rasulullah SAW pernah minum susu, lalu dia meminta diambilkan air, kemudian dia berkumur-kumur & bersabda, "Susu itu berlemak." (HR Muslim)

Meski demikian, Syaikh Muhammad Al-Ustaimin mengecualikan kebolehan tadi apabila yg dimakan merupakan daging unta. Hal ini didasarkan  menurut sabda Rasulullah SAW yg diriwayatkan menurut Jabir bin Samurah RA berikut. Ia menyampaikan,

أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ

Artinya: Ada seseorang pria  bertanya pada Rasulullah SAW, "Apakah aku  wajib  berwudhu lantaran memakan daging kambing?" Beliau menjawab, "Kalau engkau  mau, berwudhulah; jika tdk mau tdk usah." Orang itu bertanya lagi, "Apakah aku  wajib  berwudhu lantaran memakan daging unta?" Beliau menjawab, "Ya, berwudhulah engka karena telah makan daging unta." (HR Muslim)

Syaikh Muhammad Al-Ustaimin menafsirkan daging unta yg dimaksud tadi telah meliputi daging unta pada keadaan mentah atau matang selesainya dimasak juga daging unta yg dikonsumsi dgn potongan besar, kecil, atau hatinya.

Di samping itu, Rasulullah SAW pula menyebutkan mengenai aturan wudhu usai mengkonsumsi kuliner yg dimasak menggunakan bara. Mengutip buku Tanya Jawab Islam karya PISS KTB TIM Dakwah Pesantren, sempat terjadi perselisihan pada antara para ulama meski dalam akhirnya dibolehkan.

"Memang terjadi ikhtilaf pada kalangan ulama tentang wajibnya wudhu selesainya makan sajian yg tersentuh bara. Kondisi ini terjadi dalam masa awal. Setelah itu, ulama sepakat tdk harus  berwudhu dri memakan apa yg disentuh barah api," demikian penerangan buku tadi.

Hukum yg membolehkan mengkonsumsi sajian yg disentuh barah api usai berwudhu pula didukung hadits yg diriwayatkan menurut Ja'far bin 'Amr bin Umayyah Al Dhamri menurut ayahnya. Ayahnya tadi melihat Rasulullah SAW mengerat daging bahu kambing kemudian memakannya.

Setelahnya, tibalah panggilan salat & Rasulullah SAW pun berdiri. Rasulullah SAW meletakkan pisaunya lalu mengerjakan salat tanpa berwudhu lagi (HR Muslim).

Posting Komentar untuk "Apakah Makan dan Minum Dapat Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Nabi!"