Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bernadzar Kepada Selain Allah Apakah Perbuatan Syirik dan Murtad

 

Bernadzar
Bernadzar Kepada Selain Allah Adalah Perbuatan Syirik
 Termasuk syirik kepada Allah yang mengeluarkan dari Islam adalah bernadzar kepada selain Allah . Nadzar adalah ketika seorang mukallaf (seorang yang telah mendapatkan beban syariat) memaksakan dirinya sendiri atas sesuatu yang pada asalnya hal tersebut tidaklah wajib. 

Jadi pada asalnya hal tersebut bukanlah sesuatu yang wajib diamalkan seseorang akan tetapi dia telah menanggung atas dirinya sendiri sehingga menjadi wajiblah hal tersebut, maka inilah yang disebut nadzar. 

Dan Rasulullah sudah menjelaskan bagaimana hukum akan nadzar tersebut, bahwa nadzar tersebut tidaklah mendatangkan kebaikan dan tidak keluar nadzar tersebut kecuali dari orang yang bakhil (pelit), seolah-akan dia enggan untuk beribadah kepada Allah kecuali ada gantinya dari kenikmatan yang Allah berikan kepadanya.

Nadzar terbagi menjadi dua bagian, ada nadzar mutlaq dan ada pula nadzar muqayyad. Dan yang dimaksud nadzar mutlaq adalah dia menadzarkan sesuatu bukan sebagai sebab pengganti atas nikmat yang Allah berikan kepadanya, dia tidak menggantungkan terhadap apa yang akan dia kerjakan dimasa yang akan datang disebabkan kenikmatan yang Allah berikan, tapi dia bernadzar karena pengungkapan rasa syukurnya karena mendapatkan kenikmatan tersebut, bukan menjadi persyaratan dalam suatu ibadah apabila dia mendapatkan kenikmatan, misalnya ketika dia mendapatkan kenikmatan dari Allah, lalu dia menyatakan bahwa dia bernadzar untuk beribadah kepada Allah dimalam hari sebulan penuh, atau dia bernadzar puasa tiga hari setiap bulan dalam rangka menyatakan syukur kepada Allah dan bukan sebagai pengganti kenikmatan yang Allah berikan kepadanya.

Adapun yang disebutkan Rasulullah bahwa nadzar itu tidaklah keluar kecuali dari orang yang bakhil adalah jenis nadzar yang muqayyad, nadzar yang tergantung pada sesuatu yang akan Allah berikan kepadanya. Apabila Allah memberikan kenikmatan tersebut maka dia bernadzar dan apabila dia tidak mendapatkan kenikmatan tersebut maka diapun tidak bernadzar. 

Misalnya dia menyatakan bahwa apabila Allah menyembuhkanku maka aku akan berpuasa tiga hari. Artinya dia belum mendapatkan kenikmatan tersebut yang apabila dia mendapatkan kenikmatan tersebut barulah dia mengamalkannya, menerapkan nadzarnya tersebut, menggantungkan nadzar tersebut dengan sesuatu yang diharapkan akan terjadi di masa yang akan datang, apakah dia mendapatkan kenikmatan dari Allah atau tidak. Maka nadzar seperti ini adalah nadzar yang makruh seperti yang sabdakan Rasulullah tersebut.

Berdasarkan hukum syariat maka nadzar terbagi dalam beberapa macam, yang pertama adalah nadzar syirik yaitu nadzar yang terdapat didalamnya penyekutuan terhadap Allah, misalnya seseorang bernadzar kepada selain Allah, apakah kepada patung, orang sholeh yang telah mati, kuburan penghuni, pohon tertentu atau malaikat dan jin atau lainnya dari selain Allah, maka melakukan nadzar seperti ini dia telah terjatuh ke dalam syirik akbar yang mengeluarkan seseorang dari Islam. 

Jenis nadzar yang kedua adalah nadzar ketaatan kepada Allah, maka ini kembali kepada dua pembagian nadzar diatas yaitu nadzar mutlaq dan nadzar muqayyad. 

Jenis yang ketiga adalah nadzar maksiat, yaitu bernadzar dalam rangka kemaksiatan kepada Allah dan tidak boleh bagi seseorang untuk menunaikannya karena didalamnya terdapat kemaksiatan kepada Allah, akan tetapi meninggalkan nadzar maksiat diharuskan membayar kaffarah, dan kaffarah nadzar sama dengan kaffarah sumpah. 

Nadzar jenis yang keempat adalah nadzar yang membentuk sumpah dan nadzar ini asal hukumnya adalah mubah, misalnya seseorang mengatakan bahwa saya bernadzar untuk memakai baju ini, maka keadaan ini dia memilih diantara dua pilihan, menjalankan nadzar tersebut atau dia membayar kaffarah, tapi yang utama adalah dia menjalankan nadzar tersebut. 

Jenis kelima adalah nadzar makruh, maka menunaikannyapun adalah makruh, tidak disukai dia menunaikan nadzar tersebut, dan apabila dia meninggalkan nadzar tersebut maka harus membayar kaffarah. 

Jenis nadzar keenam adalah nadzar terpaksa dan nadzar karena marah, misalnya si A sedang bercerita bahwa telah terjadi di tempat ini demikian dan demikian

Posting Komentar untuk "Bernadzar Kepada Selain Allah Apakah Perbuatan Syirik dan Murtad"