Bolehkah? Syukuran Kehamilan 4 dan 7 Bulan Kehamilan Dalam Islam
hukum syukuran 4-7 bulan kehamilan dalam islam |
Kehamilan adalah pemberian & rezeki dari Allah SWT. Beberapa pasangan suami istri kerap menggelar program syukuran atas kehamilan ini. Biasanya digelar syukuran kehamilan 4 & 7 bulanan.
Budaya syukuran kehamilan ini banyak dilakukan pada Indonesia, khususnya bagi rakyat Jawa. Tujuan menurut program ini tdk lain merupakan menjadi ungkapan rasa syukur atas nikmat yg diberi Allah SWT sekaligus mendoakan jabang bayi supaya selalu pada lindungan Allah SWT hingga saat kelahirannya tiba.
Mengutip kitab Paradigma Islam rahmatan lil 'alamin sang Abdurrachman Mas'ud, disebutkan bahwa syukuran atau selamatan adalah budaya bernuansa islami yg kental dilakukan rakyat. Penyelenggaraan syukuran ini nyaris berlangsung pada setiap hari, setiap even, & setiap kesempatan.
Bukan hanya waktu momen kehamilan saja, program syukuran jua kerap digelar saat seorang hendak menikah, mempunyai tempat tinggal baru, jabatan baru atau bahkan bagian menurut nadzar menjadi ucapan syukur.
Menurut hlaman resmi NU, syukuran kehamilan ini diselenggarakan saat usia kehamilan memasuki empat bulan. Dalam kata Jawa, kerap dianggap mapati hang asal menurut istilah papat yg adalah empat.
Pada usia kehamilan tujuh bulan, maka program syukuran ini akrab dianggap mituni atau mitoni. Istilah itu diambil menurut istilah pitu yg berarti tujuh pada bahasa Jawa.
Dalil mengenai Syukuran Kehamilan
Sebenarnya tdk terdapat dalil atau anjuran yg secara pribadi mengungkapkan program syukuran kehamilan pada banyak sekali aturan Islam. Tetapi para ulama terdahulu tentu menggelar program ini dgn tujuan yg baik, semata-mata mengharapkan ridho Allah SWT.
Dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim yg jua disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ
Artinya: "Sesungguhnya setiap orang pada antara kalian dikumpulkan penciptaannya pada pada perut ibunya selama empat puluh hari (berupa sperma), lalu sebagai segumpal darah pada saat empat puluh hari pula, lalu sebagai segumpal daging pada saat empat puluh hari jua. Kemudian diutuslah seseorang malaikat meniupkan ruh ke dalamnya & diperintahkan buat menuliskan empat hal; rejekinya, ajalnya, amalnya, & apakah beliau sebagai orang yg celaka atau senang ." (Muslim bin Hajjaj An-Naisaburi, Shahîh Muslim, Kairo: Darul Ghad Al-Jadid, 2008, jil. VIII, jus 16, hal. 165).
Dari hadits tadi bisa dipahami bahwa pada antara proses penciptaan insan saat masih pada pada kandungan ibunya merupakan bahwa dalam mulanya dia berupa sperma (nuthfah) yg berproses selama empat puluh hari lamanya, lalu sebagai segumpal darah ('alaqah) yg jua berproses selama empat puluh hari lamanya, lalu sebagai segumpal daging (mudlghah) yg jua berproses selama empat puluh hari lamanya sebagai satu janin dgn bagian-bagian tubuh yg lengkap sebagaimana layaknya rupa seseorang manusia.
Proses ini membutuhkan saat 3 kali 40 hari. apabila dijumlahkan maka akan bisa hasil 120 hari & nomor ini bertepatan dgn empat bulan lamanya.
Di usia kandungan ke empat bulan ini, Allah SWT memerintahkan malaikat buat meniupkan ruh pada janin. Selain itu, malaikat jua diperintahkan mencatat empat masalah yg berkaitan dgn rejeki, ajal, amal, & senang atau celakanya si janin saat dia hidup pada dunia.
Sebagai Ungkapan Rasa Syukur
Orang tua yg dikaruniai seseorang anak pastilah akan merasa senang. Acara syukuran kehamilan ini sanggup sebagai representasi menurut ungkapan terima kasih pada Allah SWT, salah satunya dgn menjalani sedekah.
Selain itu, pada program syukuran ini jua para tamu undangan akan melantunkan doa-doa & kalimat baik yg ditujukan dalam janin. Beberapa tujuan menurut doa ini supaya janin yg terdapat pada kandungan diberi ruh yg baik & jua rupa tubuh yg sempurna. Juga memohon pada Allah SWT supaya janin diberi takdir-takdir yg baik pula.
Biasanya program ini jua diikuti dgn aktivitas makan bersama yg adalah bagian menurut sedekah orang tua janin. Sebagaimana sedekah adalah amalan yg melapangkan rezeki.
Secara garis besar, program syukuran kehamilan tidaklah dilarang asalkan tujuannya mengharapkan hal baik menurut.
Posting Komentar untuk "Bolehkah? Syukuran Kehamilan 4 dan 7 Bulan Kehamilan Dalam Islam"